ATURAN DAN SYARAT
SYARAT DAN KETENTUAN
SMART DIGITAL SCM PT PJB
I. UMUM
1. E-Procurement PJB adalah aplikasi berbasis web yang menyediakan akses bagi calon penyedia perusahaan untuk dapat melakukan transaksi pengadaan barang/jasa secara on-line (https://eproc.ptpjb.com)
2. Bagi penyedia perusahaan yang ingin melakukan transaksi pengadaan barang/jasa wajib tunduk pada persyaratan yang tertera dalam ketentuan ini serta peraturan yang berlaku di PT PJB.
3. Transaksi melalui e-Procurement hanya bisa diikuti oleh penyedia perusahaan yang telah terdaftar dalam Daftar Penyedia Perusahaan (DPP) PT PJB.
II. KEANGGOTAAN DPP
Pendaftaran baru bagi Calon Penyedia Perusahaan yang belum terdaftar dan pembaharuan bagi perusahaan yang telah terdaftar dalam Daftar Penyedia Perusahaan (DPP) PT PJB dilakukan pada hari kerja. Dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Membuat akun pada website vms.ptpjb.com untuk setiap perusahaan.
2. Dokumen pendaftaran dapat di unduh melalui vms.ptpjb.com
3. Mengajukan permohonan Calon Penyedia Perusahaan berserta dokumen kelengkapannya.
4. Calon Penyedia Perusahaan melakukan upload dokumen melalui website vms.ptpjb.com
5. PT PJB dapat meminta Calon Penyedia Perusahaan untuk menunjukkan dokumen asli dari persyaratan pendaftaran DPP apabila diperlukan.
6. Pembaharuan dan Pendaftaran Baru DPP PT PJB tidak dipungut biaya apapun.
7. Bagi Perusahaan yang memenuhi persyaratan dan lulus evaluasi, akan dimasukkan dalam Daftar Penyedia Perusahaan (DPP) untuk keperluan proses Pengadaan Barang/Jasa di PT PJB.
III. TANGGUNG JAWAB PADA PENGGUNAAN USER-ID
1. Anggota bertanggung jawab atas penjagaan kerahasiaan password-nya dan bertanggung jawab atas transaksi dan kegiatan lain yang menggunakan user id-nya.
2. Anggota setuju untuk segera memberitahukan kepada Tim Pengadaan PT. PJB apabila mengetahui adanya penyalahgunaan user id miliknya oleh pihak lain yang tidak berhak atau jika ada gangguan keamanan atas user-id miliknya itu.
IV. PROSES PENGADAAN
Mengenai syarat dan ketentuan proses pengadaan, telah diatur dalam dokumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) pada setiap program pengadaan.
V. TANGGUNG JAWAB DAN RISIKO
1. PT. PJB tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul karena keterlambatan penerimaan data penawaran yang diajukan anggota atau akibat apapun yang disebabkan oleh adanya gangguan jaringan koneksi yang digunakan
2. PT. PJB tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi, baik secara langsung maupun tidak langsung, karena ketidaksengajaan, yang mengakibatkan ketidaktersediaan jasa atau timbulnya biaya.
VI. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Anggota menyadari dan setuju bahwa perselisihan yang terjadi antara anggota dan Tim Pengadaan PT. PJB harus diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila musyawarah tidak dapat mencapai mufakat, anggota sepakat untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan atau BANI.
2. Dokumen softcopy yang diunggah di aplikasi e-Procurement diakui oleh peserta lelang sebagai dokumen elektronik yang dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan atau BANI pada saat terjadi perselisihan.
VII. GANTI KERUGIAN
Anggota setuju untuk menanggung segala risiko akibat adanya kesalahan informasi maupun penyalahgunaan yang dilakukan oleh anggota, terjadi klaim dari pihak ketiga, termasuk juga mengganti kerugian PT. PJB dari semua kerugian yang mungkin akan ditanggung oleh PT. PJB (termasuk biaya kuasa hukum).
VIII. PERLINDUNGAN HAK CIPTA
1. Dilarang mengutip atau menggandakan sebagian atau seluruh isi yang terdapat dalam situs e-procurement PJB tanpa ijin tertulis dari manajemen PT. PJB. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dituntut dan digugat berdasarkan peraturan hukum pidana dan perdata yang berlaku di Indonesia.
2. Anggota setuju memenuhi data-data yang dipersyaratkan dalam program pengadaan barang/jasa yang diikuti oleh anggota melalui e-procurement PJB.
IX. PERUBAHAN KETENTUAN
1. PT. PJB dapat memperbaiki, menambah, atau mengurangi ketentuan ini setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya. Setiap penggunaan oleh anggota merupakan penegasan terhadap janji anggota untuk terikat dan tunduk kepada ketentuan yang telah diperbaiki/ditambah/dikurangi itu.
2. Apabila anggota tidak menginginkan keterikatan itu anggota dapat mengajukan keberatan dan mengundurkann diri dari keikutsertaannyan sebagai anggota DPP PT PJB.